Sebagian besar adopsi AI di Indonesia saat ini pada dasarnya bersifat menyewa. Sebuah instansi memakai layanan yang modelnya berjalan di pusat data milik penyedia asing, lalu mengirimkan datanya ke sana untuk diproses. Untuk banyak keperluan, pendekatan ini wajar dan praktis. Namun, untuk pekerjaan sektor publik dan data yang sensitif, ada ketergantungan yang jarang dibicarakan di baliknya.
Ketergantungan itu biasanya ditutup dengan satu kalimat yang terdengar menenangkan: “datanya disimpan di dalam negeri”. Penyedia besar memang menawarkan region lokal, dan banyak pihak menganggap urusan kedaulatan selesai sampai di situ. Padahal, lokasi server justru bagian paling mudah dari persoalan ini.
Kendali hukum, bukan lokasi fisik
Yang menentukan bukanlah di mana data berada secara fisik, melainkan hukum mana yang berlaku atasnya. Amerika Serikat memiliki aturan bernama CLOUD Act. Aturan tersebut memungkinkan otoritas AS meminta penyedia yang tunduk pada yurisdiksinya untuk menyerahkan data, terlepas dari negara tempat data itu disimpan. Dengan kata lain, server di Jakarta milik penyedia AS tetap berada dalam jangkauan hukum AS.
Kedaulatan, pada akhirnya, adalah soal kendali, bukan soal koordinat. Pusat data di dalam negeri yang dioperasikan oleh pihak yang tunduk pada hukum asing tidak membuat data sebuah instansi menjadi berdaulat. Hal itu hanya membuatnya terasa lebih dekat secara fisik.
Tiga lapis kendali
Jika lokasi bukan ukurannya, lalu apa? Setidaknya ada tiga lapis yang perlu berada di bawah kendali domestik sebelum sebuah sistem AI layak disebut berdaulat.
Lapis pertama adalah bobot modelnya. Model yang dipakai harus dapat dimiliki dan dijalankan sendiri, bukan kotak hitam yang hanya bisa diakses melalui panggilan ke server pihak lain.
Lapis kedua adalah runtime dan perangkat kerasnya. Proses inferensi harus berjalan di mesin yang dikuasai sendiri, tanpa pengiriman data ke luar pada prosesnya. Begitu ada satu panggilan keluar untuk memproses permintaan, kendali itu sudah bocor.
Lapis ketiga adalah operatornya. Pihak yang menjalankan sistem harus tunduk pada hukum Indonesia, bukan pada perintah pengadilan negara lain.
Kedaulatan memang berlapis dan bertingkat, bukan sekadar status menyala atau mati. Namun, ketiga lapis itulah yang memisahkan “berjalan di dalam negeri” dari “benar-benar berada di bawah kendali sendiri”.
Soal kapabilitas model
Keberatan yang paling sering muncul adalah bahwa model buatan dalam negeri pasti kalah dari model frontier. Untuk pemakaian umum, keberatan ini ada benarnya. Model terbesar memang unggul dalam percakapan serba bisa.
Hanya saja, pekerjaan sektor publik jarang berupa percakapan serba bisa. Bentuknya adalah menafsirkan peraturan, membaca dokumen resmi, dan mengikuti prosedur yang spesifik. Pada ranah itu, model umum sebesar apa pun kerap meleset karena tidak terbentuk di dalam konteksnya. Model yang lebih kecil namun benar-benar menguasai regulasi, format dokumen, dan ragam bahasa Indonesia bisa lebih berguna daripada model umum yang jauh lebih besar. Di sinilah upaya dalam negeri menjadi masuk akal, yaitu dengan menguasai bidang yang memang penting, bukan dengan mengejar ukuran.
Penerapan oleh Epithre
Epithre menjalankan seluruh stack AI di atas perangkat keras yang kami kelola sendiri di Jakarta, dari runtime hingga aplikasi. Strata, model kami untuk pekerjaan pemerintahan, adalah penerapan langsung dari prinsip ini: dilatih menggunakan regulasi Indonesia, dijalankan di dalam yurisdiksi nasional, tanpa pengiriman data ke luar saat inferensi.
Kami tidak berpura-pura bahwa pilihan ini tanpa biaya. Menjalankan stack sendiri berarti memikul infrastruktur beserta pemeliharaannya, dan itu beban yang nyata. Namun, untuk pekerjaan yang kendalinya tidak boleh berpindah tangan, beban itu sepadan. Kedaulatan adalah pilihan yang ada ongkosnya, dan menurut kami ongkos itu layak dibayar pada tempat yang tepat.